Tampilkan postingan dengan label Hukum Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Januari 2011

Hukum Kedokteran

Hukum kedokteran merupakan bagian dari hukum di bidang Kesehatan, secara definisi menurut W.B. Van Der Mijn (1986), dapat dijelaskan sebagai berikut :
Hukum medik / hukum kedokteran (“medical law”) is the study of the juridical relation to which the doctor is a party, is a part of health law, sedangkan hukum kesehatan (“health law”) is the body of rules that relates directly to the care for health, as to the application of general civil, criminal, and administrative law. Jadi, hukum kedokteran di batasi pada hukum yang mengatur profesi dokter.


Permasalahan yang biasanya dilontarkan oleh kalangan profesi medis, yaitu mengapa hukum mencampuri masalah etik yang sudah ada dan berlaku di kalangan profesi medis ?, sejarah perkembangan peradaban manusia ini diawali dengan lafal sumpah Hipocrates yang secara rasional melatarbelakangi kegiatan professional itu dengan tujuan kuratif, rehabilitatif, preventif dan promotif.
Perlu dibedakan antara etik profesi dengan hukum, diantara keduanya terdapat persamaan dan juga perbedaan. Perbedaan terutama etik dikontrol dan penilaiannya dilakukan oleh penyandang profesi itu sendiri berdasarkan kesepakatan yang tidak tertulis, hal ini tidak cukup kuat bila kita akan menyelenggarakan pembangunan di bidang kesehatan. Hubungan pasien dan dokter yang semula bersifat “vertikal paternalistik” berangsur-angsur bergerak ke arah hubungan yang bersifat horizontal konstraktual, dimana dokter dan pasien berkedudukan sama sebagai subjek hukum. Ini berarti masing-masing pihak dibebani dengan berbagai hak dan kewajiban.

Kamis, 25 November 2010

Etika dibidang Kedokteran

(anton_smc@yahoo.com)

Etika adalah ilmu tentang norma-norma tingkah laku manusia sebagai manusia. Oleh karena itu, “bagaimana seharusnya” manusia bertindak (what ought), menjadi pertanyaan sentral dalam etika. Etika berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan manusia : tentang apa yang “benar”, apa yang “baik”, dan apa yang “tepat”. Etika bertugas menilai kenyataan sekaligus merubahnya ke arah yang benar, baik dan tepat.
Etika (“ethics”) is the discipline - dealing with what is good and what is bad, it is concerned with standards of conducts among people in a social group.
Etika merupakan bagian dari filsafat aksiologi yang mempelajari baik - buruk, salah – benar, pantas – tidak pantas dan sebagainya. Dalam penggunaan sehari – hari ada : moral (“mos” atau “mores” dalam bahasa Latin) yang berarti nilai / norma yang berlaku untuk masyarakat umum atau disebut juga etik dasar, sedangkan etik (rule of conduct) berasal dari bahasa Yunani “ethos”merupakan nilai / norma yang ditentukan dan berlaku untuk kelompok masyarakat tertentu atau disebut juga etik terapan.
Bila etika menggunakan ukuran baik dan buruk ada 7 ukuran yaitu : pertama, Religioisme yaitu melaksanakan perintah Tuhan dan menghindari larangan Tuhan. Kedua, Sosialisme yaitu masyarakat yang menentukan baik dan buruk. Ketiga, Humanisme yaitu menghormati hak azasi memanusiakan manusia. Keempat, Altruisme yaitu perhatian pada kebaikan, kesejahteraan dan kebahagian orang lain. Kelima, Anarkisme yaitu tiap orang dapat menentukan baik-buruk sendiri tanpa usah diatur oleh penguasa. Keenam, Autisme yaitu terbelenggu oleh gagasan dan pemikirannya sendiri atau tidak memperhatikan orang lain. Ketujuh, Hedonisme yaitu baik bila mendatangkan kenikmatan, kepuasan, menengkan diri.
Etika mengenal tiga cara berpikir etis, yaitu : deontologis, teleologis dan kontekstual. Pertama, deontologis adalah cara pikir etik yang mendasarkan diri pada hukum, prinsip, atau norma objektif yang dianggap harus berlaku dalam situasi dan kondisi apapun. Filusuf Immanuel Kant (Jerman) mengajukan patokan tentang prinsip atau hukum bagi etika deontologis, yaitu ukuran objektif untuk menyatakan suatu tindakan itu secara etis “benar” atau “salah”. Pertama, kata Kant, “bertindaklah atas dalil, bahwa apa yang anda lakukan itu dapat berlaku sebagai hukum yang bersifat universal”. Artinya, apa yang kita lakukan itu “benar” apabila dimanapun dan kapanpun adalah seharusnya dilakukan oleh siapapun. Kedua, apa yang “benar” adalah apabila anda memperlakukan manusia, baik itu orang lain atau diri kita sendiri, di dalam setiap hal, sebagi tujuan, dan bukan sekedar alat. Artinya, suatu tindakan itu pasti “salah”, apabila ia memperlakukan manusia sebagai objek, bukan sebagai subjek yang penuh sebagi manusia. Dua prinsip itulah yang dikenal dengan Imperiatif kategories (kategorisher imperative) Imanuel Kant. Mentaati prinsip berarti benar. Melanggar prinsip, berarti salah. Tidak ada kompromi.
Kedua, teleologis (teleos = tujuan) adalah yang terpenting ialah tujuan, berikut akibat-nya. Cara berpikir ini bukan tida mengacuhkan hukum, tetap mengakui hukum. Batapun “salah”-nya, tetapi kalau berangkat dati tujuan “baik” apalagi akaibatnya “baik”, maka tindakan itu baik secara etis. Sebaliknya betapapun “benar”nya, kalu dilakukan dengan tujuan “jahat”, apalagi berakibat “buruk”, maka ia jahat. Menurut filusuf John Stuart Mill (Inggris) yang beraliran utilitarianisme, mengusulkan sebuah dalil : The greatest good for the greatest number. Yaitu sebuah tindakan dapat dikatakan “baik”, apabila ia bertujuan dan berakibat “membawa kebaikan yang paling besar bagi sebanyak mungkin orang”. Filusuf Aristoteles (Yunani) dalam buku Nicomachean Ethics, ia menulis : “Kebahagiaan adalah sesuatu yang final, serba cukup pada dirinya, dan tujuan dari segala tindakan ….”. Jadi, semua tindakan yang bertujuan dan berakibat pada kebahagiaan manusia adalah “baik”.
Ketiga, konstektual adalah apa yang secara konstektual paling pantas dan paling dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada tindakan ataupun keadaan yang dalam dirinya baik atau jahat, baik atau jahat tergantung konteks situasinya. Josep Fletcher (1966) mengajukan nama : Etika situasi, sedangkan Richard H. Niebuhr dalam bukunya : The Responsible self (1973) memberikan nama lain untuk etika ini : etika tanggung jawab.

Jumat, 20 Maret 2009

Mengapa Kita perlu Hukum dalam TRB

Salah satu ciri kehidupan ialah kemampuan untuk menggandakan diri sebagai upaya untuk mencegah punahnya spesies, oleh karena semua kehidupan organisme di dunia ini terbatas umurnya. Pada reproduksi generatif atau seksual yang terdapat pada insekta, tanaman maupun hewan lain, ada dua jenis kelamin yang terlibat yaitu jantan – betina dan pada manusia pria-wanita. Manusia dibekali oleh Tuhan dengan naluri, akal dan budi. Dengan akal/ pikiran maka berkembanglah ilmu pengetahuan dan teknologi, yang pertama kali ada berupa bagaimana manusia itu dapat “bertahan hidup” dengan bergantung dari alam dan memiliki naluri seksualitas mempertahankan kelangsungan spesiesnya.

Ada tiga dimensi dari seksualitas pada manusia, yaitu : sosial, psikologis dan biologis. Di antara ketiganya tidak ada yang lebih atau kurang penting satu sama lainnya. Manusia adalah makhluk sosial, yang selalu berinteraksi dengan sesamanya. Manusia pada hakekatnya selalu pairbonding. Pairbonding tersebut dituangkan dalam perkawinan. Perkawinan mengikat pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Dalam hubungan suami istri maka diinginkan adanya anak untuk mempererat hubungan tersebut, dan keturunan tersebut ada untuk eksistensi manusia di muka bumi dan membawa nama keluarga didalam sebuah masyarakat sosial.

Kebutuhan manusia harus lengkap, paling tidak minimal. Bila kurang (salah satu kurang atau tidak utuh) maka akan timbul gangguan sibernetika / homeostatis, dengan akibat : tak nyaman, sakit atau mati. Permasalahan ini muncul ketika sepasang suami – istri tidak dapat memperoleh keturunan, oleh masyarakat disebut “mandul”. Hal ini akan menyebabkan beban psikologis yang berat dari diri sendiri, lingkungan keluarga dan masyarakat, yang lebih menambah beban psikologis lagi bila pasangan tersebut memiliki kekuasaan, kekayaan dan strata sosial yang tinggi di dalam lingkungan masyarakat di mana pasangan tersebut tinggal tanpa kematangan mental sehingga masalah tidak bisa diatasi secara proporsional menimbulkan frustasi, kekurangan yang ada tidak dapat diatasi akan menimbulkan “diskon” sebagai awal kisah mekanisme pertahanan ego, dengan mendistorsi realitas yang ada terjadilah “fantasi” sehingga terbentuk peta masalah baru yang distortif, yang akan memberikan solusi baru yang “sakit”.

Menurut Albrecht at al, teknologi yang semakin maju sejak seabad yang lalu dapat dilihat sebagai hal yang positif dan dorongan vital dalam kehidupan manusia, menjadikan manusia lebih maju dalam sosial dan tinggal dalam kualitas hidup yang lebih tinggi. Pada tahun 1995 di Amerika dilaporkan bahwa 44 persen wanita telah mengunjungi pusat kesehatan untuk masalah fertilitas (Chandra and Stephen, 1998). Pengobatan yang tersedia pada kasus infertilitas mulai dari hormonal sampai pada teknik yang invasive (Hamberger and Janson, 1997). Dengan berkembangnya teknologi fertilitas baru, tekanan sosial untuk mendapatkan anak biologis menjadi lebih tinggi (Donchin, 1996).

Berkembangnya teknologi di bidang bioteknologi, memunculkan reproduksi berbantu.
Dengan kelahiran bayi tabung pertama pada tahun 1978, semakin memantapkan perkembangan bioteknologi (khususnya dunia kedokteran) pada barisan terdepan di bidang sains dan teknologi.
Dengan pesatnya perkembangan teknologi tersebut dan permasalahan infertilitas yang ada, penggunaan sperma dan atau oosit dari bukan pasangannya, penggunaan sperma dan atau oosit dari orang lain atau suami dan atau istri yang telah meninggal, atau penyewaan rahim akan membawa permasalahan hukum di kemudian hari. Diluar negeri secara rutin sudah dilakukan pembuahan dengan oosit maupun spermatozoa dari donor, surrogate mother, PGD.

Hak asasi di dalam kesehatan reproduksi merupakan bagian dari atas kemanusiaan (humanisme). Yang senantiasa berkembang dinamis pada nilai, norma, keyakinan, dan pengertiannya. Kedinamisan ini tidak terlepas dari kemajuan ilmu pengetahuan, dari cara pandang dan pikir yang senantiasa lebih dinamis, lebih maju, dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat yang terus berubah, berkembang.
Tidak terlepas dari nilai, norma, pandangan dan keyakinan masyarakat yang makin dinamis, termasuk pada pandangan etika dan hukum pada teknik reproduksi buatan, khususnya pada manusia.

Berdasarkan sikap manusia menghadapi masalah dapat dibedakan menurut ciri – ciri tertentu yang dikemukakan oleh Van Peursen yang membagi perkembangan kebudayaan menjadi tiga tahap yaitu mistis, ontologis dan fungsional. 4
Ketika manusia telah melewati tahap mistis (sikap manusia yang merasa dirinya terkepung oleh kekuatan – kekuatan gaib disekitarnya) dan tahap ontologis (sikap manusia yang tidak lagi merasakan kepungan oleh kekuatan – kekuatan gaib disekitarnya dan bersikap mengambil jarak dari objek disekitarnya serta mulai melakukan penelaahan - penelaahan terhadap objek tersebut) dan berada pada tahap fungsional (Sikap manusia yang bukan saja merasa terbebas dari kepungan kekuatan gaib dan mempunyai pengetahuan berdasarkan penelaahan mengenai objek-objek disekitar kehidupannya, namun lebih dari itu dia mengfungsionalkan pengetahuan tersebut terhadap dirinya).Tahap fungsional ini dibedakan dengan tahap ontologis, sebab belum tentu bahwa pengetahuan yang didapatkan pada tahap ontologis ini, di mana manusia mengambil jarak terhadap objek disekitar kehidupan dan mulai menelaahnya, mempunyai manfaat langsung terhadap kehidupan manusia. Bisa saja manusia menguasai pengetahuan demi pengetahuan dan tidak mempunyai kegunaan fungsional dalam kehidupannya.

Ketika pengetahuan dan teknologi dibidang reproduksi telah dirasakan manfaatnya dalam kehidupan manusia maka telah berada dalam tahap fungsional.
Menurut Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH : Perkembangan Logika Sains termasuk perkembangan Biomedis telah merayap dan berkembang sendiri dan tidak terkendali. Ia muncul sebagai prosesi logis dari temuan sebelumnya. Sementara hukum menjadi dunia yang esoterik dan hampir terisolasi dari realitas kehidupan. Hal ini akan menimbulkan sindrom peraturan dan prosedur di tubuh hukum sendiri. Menjalankan hukum adalah menerapkan peraturan dan prosedur. Itulah yang disebut logika hukum. Oleh karena itu hukum hendaknya menjadi informed law dan enlighted law dalam sekalian aspeknya, legislation, judiciary, enforcement.

Teknologi kedokteran baru cenderung selalu menimbulkan reaksi dan perdebatan tentang baik tidaknya bila teknologi itu diterapkan pada manusia. Dalam hal ini akan memberi dampak terhadap resistensi dalam masyarakat, dengan berbagai argumentasi dari berbagai sudut pandang dan keilmuan yang dimiliki. Jangan dilupakan bahwa masyarakat Indonesia adalah pluralistik, jangan ada pemaksaan satu tata nilai meskipun mayoritas terhadap penganut tata nilai lain. Walaupun dalam hal bayi tabung saja sudah dianggap halal, masih dapat menimbulkan masalah hukum, terutama dalam hal digunakan surrogate mother (tempat penitipan embrio), donor sperma atau ovum, praseleksi jenis kelamin untuk mendapatkan anak sesuai dengan jenis yang diingini.
Dengan adanya teknologi reproduksi berbantu perlu adanya hukum, hukum itu dibuat untuk mengatur agar memberikan rambu-rambu terhadap pelaksanaan dan pemanfaatan teknologi reproduksi berbantu. Didalam pelaksanaan dan pemanfaatan teknologi reproduksi berbantu di dunia termasuk Indonesia, sistem hukum tidak bisa mengantisipasi perkembangan bioteknologi, hukum belum bisa dan secara keseluruhan resisten untuk berubah. (McLean, 1992 : 3). Apakah hukum positif yang telah dibuat itu melarang atau bahkan belum ada hukum positif yang menjangkau kemajuan teknologi yang ada. Hal ini dapat dikatakan : Hukum di satu sisi berjalan menurut “deret hitung” sedangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di sisi lain berjalan menurut “deret ukur”. Gap atau kesenjangan keduanya menimbulkan dilemma.

Permasalahan perkembangan teknologi reproduksi berbantu memunculkan ”kepanikan” dibidang hukum. Perkembangan teknologi akan terus berlanjut, teknologi yang membawa manusia pada kemuliaan dan secara fungsional bermanfaat dapat diterapkan di dalam masyarakat Indonesia.

Unsur utama yang dibutuhkan manusia dari hukum adalah ketertiban. Dengan terwujudnya ketertiban, maka berbagai keperluan sosial manusia dalam masyarakat akan terpenuhi. Unsur kedua adalah keadilan. Sehubungan dengan keadilan Ulpianus (200 SM), seorang pengemban hukum kekaisaran Romawi pernah menuliskan, ” Iustitia est constans et perpertua voluntas ius suum cuique tribuendi” yang mengandung makna bahwa keadilan adalah kehendak yang bersifat tetap dan tak ada akhirnya untuk memberikan kepada tiap-tiap orang, apa yang menjadi haknya.

Persoalan keadilan bukan merupakan persoalan matematis klasik, melainkan persoalan yang berkembang seiring dengan peradaban masyarakat dan intelektual manusia. Bentuk keadilan dapat saja berubah tetapi esensi keadilan selalu ada dalam kehidupan manusia dan hidup masyarakat.

Konsekuensi dari adanya ‘gap” atau kesenjangan, sebagai benturan etik dan hukum pada proses reproduksi buatan yang akan semakin kompleks pula. Kompleksitas ini disebabkan semakin dinamisnya pengertian dan makna dari pergeseran nilai, norma, dan keyakinan, yang tumbuh terus di masyarakat, masyarakat ilmiah dan masyarakat awam. Semakin majemuknya konsep berpikir dan cara pandang dari masing-masing tingkat masyarakat tersebut. Gap atau kesenjangan ini perlu mendapat perhatian sehingga diperlukan kajian dan pendekatan yang terus menerus diantara pakar dalam bentuk dan sifat nya yang ‘multi”, “inter”, dan “cross” disiplin ilmu.

Dalam wilayah hukum pidana, mungkin merupakan area yang paling sarat dengan persoalan etika. Aturan hukum pidana, apalagi penerapannya, langsung bersentuhan dengan inti paling teras dari nilai-nilai (Max Stackhouse, 1976) dan makna kehidupan manusia, misalnya : soal kejujuran, kebaikan, kebenaran, keadilan, kebebasan, nyawa, kebahagiaan, penderitaan, dan sebagainya. Itu semua adalah persoalan kemanusiaan. Dan etika mengambil tempat persis di poros masalah kemanusiaan tersebut. Etika, menyuarakan apa yang sebaiknya dilakukan oleh seorang manusia terhadap manusia lain dalam hal-hal yang tergolong prinsip menyangkut makna kehidupan manusia kita. (George Moore).