Senin, 24 Januari 2011

Hukum Kedokteran

Hukum kedokteran merupakan bagian dari hukum di bidang Kesehatan, secara definisi menurut W.B. Van Der Mijn (1986), dapat dijelaskan sebagai berikut :
Hukum medik / hukum kedokteran (“medical law”) is the study of the juridical relation to which the doctor is a party, is a part of health law, sedangkan hukum kesehatan (“health law”) is the body of rules that relates directly to the care for health, as to the application of general civil, criminal, and administrative law. Jadi, hukum kedokteran di batasi pada hukum yang mengatur profesi dokter.


Permasalahan yang biasanya dilontarkan oleh kalangan profesi medis, yaitu mengapa hukum mencampuri masalah etik yang sudah ada dan berlaku di kalangan profesi medis ?, sejarah perkembangan peradaban manusia ini diawali dengan lafal sumpah Hipocrates yang secara rasional melatarbelakangi kegiatan professional itu dengan tujuan kuratif, rehabilitatif, preventif dan promotif.
Perlu dibedakan antara etik profesi dengan hukum, diantara keduanya terdapat persamaan dan juga perbedaan. Perbedaan terutama etik dikontrol dan penilaiannya dilakukan oleh penyandang profesi itu sendiri berdasarkan kesepakatan yang tidak tertulis, hal ini tidak cukup kuat bila kita akan menyelenggarakan pembangunan di bidang kesehatan. Hubungan pasien dan dokter yang semula bersifat “vertikal paternalistik” berangsur-angsur bergerak ke arah hubungan yang bersifat horizontal konstraktual, dimana dokter dan pasien berkedudukan sama sebagai subjek hukum. Ini berarti masing-masing pihak dibebani dengan berbagai hak dan kewajiban.